Pasal 16
BAB 4 — MASA KERJA
(1) Masa kerja golongan untuk MENETAPKAN gaji pokok menurut PERATURAN PEMERINTAH ini dihitung penuh sebagai masa kerja selama Anggota :
a. mendapat gaji penuh sebagai Anggota;
b. mendapat izin istirahat dalam Negeri dengan gaji penuh, atau sebagian menurut peraturan yang berlaku;
c. mendapat izin istirahat luar Negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian menurut peraturan yang berlaku;
d. menerima gaji non aktif di dalam Negeri;
e. mendapat tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri;
f. berada di luar Negeri untuk menjalankan tugas Pemerintah;
g. dalam tahanan sebagai tawanan perang;
h. hilang (vermist) bukan karena desersi;
i. dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan, jika oleh pengadilan kemudian dibebaskan dari tuntutan, karena tidak terbukti salah;
j. dalam tahanan, apabila penuntutan hukum dinyatakan gugur;
k. menjalankan tugas sebagai pejabat Negara atau tugas Negara lainnya;
l. selama ditugaskan oleh Pemerintah cq. Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata pada suatu Yayasan atau Badan lainnya.
(2) Dihitung setengah sebagai masa kerja selama Anggota :
a. mendapat izin istirahat luar Negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan bahwa dalam hal itu jumlah masa kerja golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi satu tahun;
b. menerima gaji non aktif di luar negeri.
(3) Tidak dihitung sebagai masa kerja selama Anggota :
a. non aktif tidak atas tanggungan Negara;
b. hilang (vermist) karena desersi;
c. menjalani hukuman penjara;
d. berada dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan dan oleh pengadilan dijatuhi hukuman;
e. berada dalam penahanan sebagai sandera (gijzeling);
f. dalam pendidikan pertama untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata;
g. berada dalam kedudukan yang termasuk dalam ayat ini, yang diatur tersendiri dengan peraturan perundangundangan.
