PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA...
Pasal 14
BAB 3 — TUNJANGAN
Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
