PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA...
Pasal 13
BAB 3 — TUNJANGAN
(1) Kepada Anggota yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan Jabatan.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta besarnya tunjangan jabatan diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
