PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA...
Pasal 10
BAB 2 — GAJI POKOK
(1) Kepada Anggota yang menurut Daftar Penilaian Pelaksanaan tugasnya menunjukkan nilai "amat baik", sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagaimana penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat. saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
(2) Pemberian kenaikan gaji istimewa dilakukan oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
