PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA...
Pasal 9
BAB 2 — GAJI POKOK
(1) Apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak/belum dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda paling lama setahun, dilakukan dengan surat keputusan yang memuat alasan-alasan penundaan itu.
(2) Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu belum dipenuhi juga, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama satu tahun.
(3) Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala diberikan mulai bulan berikutnya dan masa penundaan itu ikut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
(4) Pemberian kenaikan dan penundaan kenaikan gaji berkala diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
