PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA...
Pasal 11
BAB 3 — TUNJANGAN
(1) Disamping gaji pokok kepada Anggota diberikan
a. tunjangan keluarga, yang terdiri dari tunjangan isteri/suami dan tunjangan anak;
b. tunjangan jabatan.
(2) Selain daripada tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Anggota dapat diberikan tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain.
