PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagai mana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
