PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah). (2). Modal dasar PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas: = 200 (dua ratus) helai saham serie A, nominal a Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
8.000 (delapan ribu) helai saham serie B, nominal a Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah). (3). Dari jumlah saham tersebut dalam ayat (2) Pasal ini pada saat pendirian PERSERO diambil bagian oleh: = Negara Republik INDONESIA sejumlah:
- 160 (seratus enam puluh) helai saham serie A dan - 400 (empat ratus) helai saham serie B. = Bank INDONESIA sejumlah:
- 40 (empat puluh) helai saham serie A dan - 100 (seratus) helai saham serie B. (4). Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. (5). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya. BAB IV …
