PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk: (a). menumbuhkan serta menggairahkan kemampuan berusaha dari pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan mengusahakan segala macam bantuan yang diperlukan untuk mencapainya tanpa mengabaikan kaidah-kaidah berusaha yang sehat; (b). membantu kelancaran pertumbuhan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah dengan jalan:
- mengadakan penyertaan modal dalam modal dasar perusahaan-perusahaan termaksud,
- mengadakan identifikasi dari proyek serta menyusun feasibility studies bagi perusahaan-perusahaan termaksud,
- menyediakan dana dan tenaga yang diperlukan untuk mengatasi masalah tekhnis dan pemasaran perusahaan- perusahaan termaksud, (c). menciptakan kondisi berusaha yang lebih baik bagi pengusaha-pengusaha yang tergolong ekonomis lemah agar mereka dapat tumbuh menjadi pengusaha-pengusaha yang cukup dapat diketengahkan. BAB III …
