PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1). Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini dengan hak sub-stitusi kepada seorang Menteri atau Pejabat Negara lainnya, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan
