Pasal 9
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1). Dengan tidak mengurangi isi dan makna dari ketentuan tersebut pada Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH ini, maka : a. setiap badan dan perorangan dapat mendirikan pusat pembangkit yang jumlah kapasitasnya tidak melebihi suatu batas yang akan ditentukan tersendiri oleh Menteri berdasarkan usul dari Perusahaan, yang penggunaannya hanya dimaksudkan untuk menyediakan tenaga listrik bagi pemenuhan kebutuhannya sendiri; b. setiap badan dan perorangan tidak dapat mendirikan pusat pembangkit yang kapasitasnya melebihi batas tersebut pada huruf a ayat ini tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri berdasarkan pertimbangan Perusahaan; c. dalam hal-hal khusus, izin tersebut pada huruf b ayat ini dapat mencakup izin untuk mendistribusikan tenaga listrik kepada calon pemakai di sekitarnya. (2). Sesuai …
(2). Sesuai dengan wewenang dan tanggung-jawab Perusahaan tersebut pada Pasal 8 huruf d dan huruf e PERATURAN PEMERINTAH ini, maka : a. badan atau perorangan yang mendirikan pusat pembangkit tersebut pada huruf a ayat (1) Pasal ini, diwajibkan mendaftarkan, pusat pembangkitnya itu kepada Perusahaan sebelum memulai pengusahaannya, sesuai dengan tata-cara dan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut pada Pasal 8 huruf c.2. PERATURAN PEMERINTAH ini; b. untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf b ayat (1 ) Pasal ini, Perusahaan menampung dan meneliti permohonan izin yang diajukan oleh badan atau perorangan yang bersangkutan untuk kemudian diajukan kepada Menteri untuk mendapatkan keputusannya; c. untuk pusat-pusat pembangkit dan jaringan-jaringan yang telah berdiri ataupun sedang dibangun pada waktu mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku ketentuan- ketentuan peralihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 PERATURAN PEMERINTAH ini. (3). Ketentuan-ketentuan tentang tata-cara mengajukan permohonan izin tersebut pada huruf b ayat (1) Pasal ini, bentuk izin, pemberian dan pencabutan izin dan syarat-syarat lainnya mengenai izin termaksud, diatur oleh Menteri berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 8 huruf c.2. PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 10 …
