PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 10
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Atas persetujuan Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut pada Pasal 8 huruf c.2. PERATURAN PEMERINTAH ini, setiap badan atau perorangan dapat menyerahkan pusat pembangkit, jaringan-jaringan transmisi dan distribusi yang mereka miliki dan yang pada waktu berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini atau yang didirikan setelah waktu itu, kepada Perusahaan.
