Pasal 11
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung-jawabnya tersebut pada Pasal 8 huruf d PERATURAN PEMERINTAH ini serta guna menjamin keselamatan umum, kepentingan para konsumen dan tercapainya koordinasi dan standardisasi dalam hubungannya dengan kegiatan-kegiatan di bidang tenaga listrik, Perusahaan berhak : a. mendapatkan keterangan-keterangan dari setiap badan atau perorangan yang berusaha di bidang tenaga listrik, mengenai jasa-jasanya, dengan cara mewajibkan badan dan perorangan termaksud menyampaikan laporan-laporan berkala kepada Perusahaan sesuai dengan tata-cara, waktu, isi dan bentuk yang ditetapkan oleh Perusahaan; b. mendapatkan keterangan-keterangan dari badan atau perorangan termaksud dalam huruf a Pasal ini mengenai harga listrik dan biaya-biaya yang bersangkutan serta kebijaksanaan perluasan dan pembiayaannya, dengan ketentuan bahwa Perusahaan wajib merahasiakan keterangan-keterangan tersebut. Pasal 12 …
