PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1). Perusahaan memiliki wewenang demi kelancaran penunaian tugasnya untuk menyelenggarakan kepentingan/kemanfaatan umum, untuk : a. menggunakan jalan yang bukan untuk umum; b. masuk ke tempat-tempat umum atau partikelir dan/atau menggunakannya untuk sementara waktu; c. memasang kawat di atas atau di bawah tempat-tempat umum atau partikelir; d. menggali jalan baik umum maupun partikelir. (2). Pelaksanaan atas wewenang tersebut ayat (1) Pasal ini tetap mengindahkan dan didasarkan atas peraturan perundangan yang berlaku. (3). Kecuali dari hal tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Perusahaan dapat memperoleh hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Agraria. MODAL
