Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1). Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2). Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham. (3). Modal permulaan Perusahaan adalah sama dengan nilai bersih dari segala aktiva yang dimiliki oleh Perusahaan. Nilai …
Nilai bersih dari aktiva tetap adalah sama dengan nilai aktiva tersebut dihitung dengan harga ganti pada saat itu setelah dikurangi dengan jumlah penyusutan dihitung menurut harga ganti pada saat itu. Nilai bersih dari aktiva lancar adalah sama dengan nilai aktiva lancar tersebut setelah dikurangi dengan hutang-hutang jangka pendek pada waktu penegasan status menjadi Perusahaan sebagaimana termaksud pada Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4). Besarnya modal Perusahaan berdasarkan ayat (3) ini akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. (5). Setiap saat bilamana diperlukan dapat diadakan revaluasi dari aktiva berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (6). Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini. (7). Semua alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
