PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1). Penambahan modal Perusahaan dapat diperoleh dari : a. pemupukan dana intern; b. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapat dan Belanja Negara; c. pinjaman yang diperoleh dari sumber luar dan dalam negeri; d. bantuan konsumen pada waktu penyambungan mereka kepada jaringan Perusahaan; e. nilai aktiva yang dipindahkan kepada Perusahaan pada waktu yang akan datang. (2). Penambahan …
(2). Penambahan modal Perusahaan sebagaimana termaksud dalam ayat (1)b. Pasal ini diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
