PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1). Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya. (2). Keputusan untuk mengeluarkan obligasi atau alat-alat yang sah lainnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3). Dalam hal-hal khusus nilai pembayaran kembali dari obligasi atau alat- alat yang sah lainnya dan/atau bunganya dapat berubah sehubungan dengan indeks ekonomi. TARIP
