PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 16
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1). Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarip dasar untuk tiap- tiap golongan pemakai dalam penyediaan tenaga listrik dan jasa. (2). "Tarip dasar" dan ketentuan tentang tunjangan bahan bakar dan tunjangan umum akan disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk disetujui.
