Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1). "Tarip dasar" yang diperlukan bagi penyediaan tenaga listrik oleh Perusahaan didasarkan kepada pemberian penghasilan yang cukup kepada Perusahaan untuk menutup semua biaya termasuk biaya pemeliharaan dan biaya penyusutan yang cukup serta pembayaran bunga, pajak-pajak, di samping masih harus terdapat kelebihan (surplus) yang layak untuk membiayai sebahagian dari pada perluasan, serta pembayaran angsuran hutang yang lebih besar dari dana penyusutan. (2). Besarnya …
(2). Besarnya kelebihan (surplus) yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini akan ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan keinginan Perusahaan untuk dapat menutup sebahagian dari pada jumlah biaya yang diperlukan bagi perluasan itu, dari sumbernya sendiri. (3). Untuk memenuhi ketentuan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, setiap saat bilamana diperlukan dapat diadakan penyesuaian mengenai "tarip dasar" tersebut. SUMBER PENDAPATAN/PENGHASILAN
