PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 18
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Sumber pendapatan/penghasilan Perusahaan diperoleh dari : a. penjualan tenaga listrik kepada konsumen; b. penerimaan dari setiap badan dan perorangan untuk pembayaran jasa-jasa yang diberikan oleh Perusahaan. PENENTUAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGAWASAN UMUM
