PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 19
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1). Menteri MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana termaksud dalam Pasal 5 dan 6 PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan. (3). Menteri …
(3). Menteri dalam mengolah dan mempersiapkan kebijaksanaan dan pengawasan umum tersebut dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini termasuk rencana dan investasi tahunan dan jangka panjang, peninjauan tarip, pemeriksaan Perusahaan, dibantu oleh suatu badan pertimbangan yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian. Menteri Negara Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS. PIMPINAN
