PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 20
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1). Perusahaan dipimpin dan dikendalikan oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sekurang- kurangnya 2 (dua) orang Direktur. (2). Direktur Utama bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing- masing. (3). Gaji dan pensiun dari Direktur Utama dan para Direktur ditetapkan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku sedangkan penghasilan lain ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
