PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 21
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1). Direktur Utama mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan. (2). Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan perwakilan termaksud dalam ayat (1) Pasal ini kepada seorang atau beberapa Direktur atau pejabat/pegawai Perusahaan yang khusus ditunjuk untuk keperluan itu baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. Pasal 22 …
