Pasal 22
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Tugas kewajiban Direksi adalah sebagai berikut a. sebagai Kuasa daripada Menteri, menjalankan segala tugas pokok Perusahaan; b. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri; c. menyampaikan secara berkala kepada Menteri rencana pembangunan di bidang tenaga listrik dan rencana penyediaan alat-alat yang diperlukan oleh Perusahaan dan mengusulkan cara-cara pembiayaannya; d. menyampaikan secara berkala kepada Menteri rencana penerimaan dan pengeluaran, sumber-sumber dan penggunaan dana untuk tahun-tahun berikutnya; e. mengadakan pembukuan dan membuat neraca dan perhitungan laba-rugi; f. mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan; g. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan beserta perincian tugas dan peraturan kepegawaian yang kemudian diajukan kepada Menteri untuk pengesahan; h. menyusun dan mengajukan kepada Menteri suatu "tarip dasar" i. mengangkat dan memberhentikan pejabat,/pegawai Perusahaan berdasarkan persyaratan dalam peraturan kepegawaian Perusahaan yang berlaku; j. MENETAPKAN gaji dan pensiun dari pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku, sedangkan penghasilan lain ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pasal 23 …
