Pasal 23
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1). Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warga negara INDONESIA yang mempunyai keakhlian serta moral yang baik. (2). Anggota Direksi diangkat atas usul Menteri untuk selama- lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan itu berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (3). Dalam hal-hal di bawah ini, atas usul Menteri, PRESIDEN dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) Pasal ini belum berakhir, yaitu : a. atas permintaan sendiri; b. karena perbuatan yang merugikan Perusahaan; c. karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d. karena tidak cakap dan tidak effisien; e. karena meninggal dunia. (4). Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum. (5). Sebelum usul pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (3) huruf b, c dan d Pasal ini diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya. (6). Selama …
(6). Selama usul pemberhentian tersebut pada ayat (5) Pasal ini belum dapat diputuskan, maka kepada anggota Direksi yang bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b, c dan d Pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) Pasal ini diperlukan vonis Pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
