Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Perusahaan diberi wewenang dan tanggung-jawab untuk a. membangkitkan, menyalurkan dan mendistribusikan tenaga listrik dari pusat-pusat pembangkit, jaringan-jaringan transmisi dan distribusi milik Perusahaan, sesuai dengan norma-norma yang sehat di bidang industri dan niaga; b. membangun dan menyelenggarakan pusat-pusat pembangkit dan jaringan-jaringan di waktu-waktu yang akan datang termasuk pembelian-pembelian yang diperlukan sesuai dengan norma-norma yang sehat di bidang industri dan niaga; c. merencanakan/merumuskan dan mengusulkan rancangan peraturan-peraturan untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri guna mendapatkan keputusan dan penetapannya, sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku, yang berupa : c.1. peraturan-pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan mengenai pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik beserta penggunaannya sebagaimana yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; c.2. peraturan …
c.2. peraturan-peraturan mengenai kegiatan-kegiatan di bidang tenaga listrik yang tidak dilaksanakan oleh Perusahaan, satu dan lainnya guna menjamin keselamatan umum, supply yang teratur, ekonomis dan effisien kepada para konsumen, menjamin adanya koordinasi dan standardisasi dari pusat-pusat pembangkit dan jaringan-jaringan dan sekaligus memungkinkan pengintegrasiannya ke dalam jaringan umum termasuk peraturan-peraturan mengenai kemungkinan-kemungkinannya setiap badan atau perorangan dapat menyerahkan kepada Perusahaan pusat pembangkit, jaringan-jaringan transmissi dan distribusi yang mereka miliki. d. melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap kegiatan-kegiatan di bidang tenaga listrik yang tidak dilaksanakan oleh Perusahaan, sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut pada huruf c.2 Pasal ini; e. memiliki hak intervensi terhadap pusat-pusat pembangkit dan jaringan-jaringan yang tidak menjadi milik Perusahaan, sesuai dengan tata-cara dan dalam batas-batas ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut pada huruf c.2 Pasal ini; f. merencanakan, menentukan dan melaksanakan rencana pembangunan di bidang tenaga-listrik, sesuai dengan kebijaksanaan c.q. kebutuhan Pemerintah dan turut serta dalam pembuatan rencana-rencana umum untuk perkembangan ekonomi dan ketahanan Nasional yang menyangkut kebijaksanaan umum di bidang tenaga listrik; g. membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga mengenai pembelian dan/atau penjualan tenaga listrik; h. menyelenggarakan …
h. menyelenggarakan latihan ketrampilan bagi pegawai- pegawainya dalam bidang-bidang yang diperlukan oleh Perusahaan dan di mana mungkin untuk pegawai-pegawai Perusahaan lain yang menghasilkan tenaga listrik sendiri dan pemakai-pemakai tenaga listrik lainnya di seluruh wilayah INDONESIA, dan mengambil peranan dalam memberikan nasehat-nasehat teknis di bidang tenaga listrik dan menyelenggarakan penelitian (research); i. mendirikan bengkel-bengkel untuk reparasi alat-alat tenaga listrik, menyelenggarakan jasa-jasa, antara lain pemeliharaan dan pembelian yang dapat digunakan juga oleh pihak ketiga; j. mengadakan transaksi-transaksi sesuai dengan norma-norma yang sehat di bidang industri dan niaga.
