PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Perusahaan adalah badan hukum yang berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diberi hak dan wewenang khusus serta tanggung- jawab pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik yang berlaku di seluruh wilayah INDONESIA.
