PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1). Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan keselamatan serta jaminan atas kepentingan Negara terhadap kekayaannya baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha di bidang: a. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik; b. perencanaan dan pembangunan di bidang tenaga listrik; c. pengusahaan dan pengembangan tenaga listrik; d. pengusahaan jasa-jasa di bidang tenaga listrik. (2). Untuk dapat menyelenggarakan usaha-usaha termaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Perusahaan mengadakan peraturan- peraturan teknis di bidang tenaga listrik. HAK …
HAK DAN WEWENANG KHUSUS SERTA TANGGUNG-JAWAB
