PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Tujuan Perusahaan adalah ikut serta membangun ekonomi dan ketahanan Nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pengusahaan tenaga listrik dengan maksud untuk mempertinggi derajat masyarakat INDONESIA.
