PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dalam hal dianggap perlu dapat mengadakan kantor cabang dan kantor perwakilan di dalam negeri dengan persetujuan Menteri. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
