PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Perusahaan tunduk kepada ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA. Pasal 4 …
