Pasal 37
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pusat-pusat pembangkit dan jaringan-jaringan yang sudah ada pada tanggal mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dibebaskan dari kewajiban permohonan untuk mendapatkan izin atau pendaftaran, selama waktu yang akan ditentukan dengan Peraturan Menteri, akan tetapi pemilik-pemiliknya diwajibkan untuk berusaha mendapatkan semua keterangan yang diperlukan bagaimana cara-cara mengajukan permohonan izin atau pendaftaran dan pula mereka diwajibkan mentaati ketentuan-ketentuan tentang pengawasan teknik. (2) Proyek-proyek pusat pembangkit dan jaringan-jaringan yang sedang dibangun oleh suatu badan atau perorangan untuk pelayanan kebutuhan masyarakat, yang kapasitasnya melebihi suatu batas yang ditentukan menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a PERATURAN PEMERINTAH ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah keseluruhan pembangunan proyek- proyek tersebut selesai; dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam dan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 38 …
