PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 38
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai-pegawai dari P.L.N. tersebut dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, demi kelancaran penunaian tugas Perusahaan, menjadi pegawai Perusahaan terhitung mulai dari tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. dengan menghindahkan ketentuan-ketentuan persyaratan yang akan ditetapkan oleh Menteri.
