PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 36
BAB 3 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Perusahaan dapat menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang timbul karena suatu perjanjian/kontrak, dengan jalan arbitrase. (2) Perusahaan dapat mengadakan ketentuan-ketentuan arbitrase dalam perjanjian/kontrak-kontrak yang dibuatnya dengan pihak ketiga.
