PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 35
BAB 3 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Perusahaan berhak untuk : a. mengambil tindakan-tindakan terhadap penyimpangan- penyimpangan/pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan- ketentuan dalam kontrak antara Perusahaan dan konsumen. b. MEMUTUSKAN sambungan listrik dari seorang konsumen, apabila instalasi listriknya tidak aman dan dapat menimbulkan bahaya dan/atau mengganggu pemakaian listrik konsumen lainnya. Pasal 36 …
