PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 32
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Dalam batas ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepegawaian Perusahaan Negara, ketentuan- ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan diatur sebagai berikut : a. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai/pekerja dilakukan oleh Direksi sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan kebijaksanaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri b. Gaji dan pensiun dari pegawai Perusahaan ditetapkan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku, sedangkan penghasilan lain ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku. PEMERIKSAAN
