PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 33
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan atas pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan serta pertanggungan jawabnya, yang hasil pemeriksaannya disampaikan pula kepada Menteri. (2). Direktorat …
(2) Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara bertugas melakukan pemeriksaan atas pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan serta pertanggungan jawabnya. PEMBUBARAN PERUSAHAAN
