Pasal 31
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1) Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, dengan ketentuan bahwa cara mengurus dan menggunakan cadangan tujuan ditetapkan oleh Menteri. (2) Dari laba bersih, yakni laba Perusahaan setelah pembayaran pajak perseroan yang terhutang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dikurangi dengan penyusutan dan cadangan tujuan dan pengurangan-pengurangan lainnya yang wajar dalam Perusahaan dan yang telah disahkan menurut ketentuan Pasal 30 PERATURAN PEMERINTAH ini disisihkan untuk: a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus); b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dipergunakan untuk dana sosial dan pendidikan. jasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan dan sumbangan ganti rugi, yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (3) Apabila jumlah cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat (2) Pasal ini telah tercapai, maka bagian laba yang disisihkan untuk cadangan umum tersebut selanjutnya dipergunakan bagi pemupukan dana untuk pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan. (4). Untuk …
(4) Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, Menteri Keuangan dapat langsung menanamkan kembali ke dalam Perusahaan Dana Pembangunan Semesta tersebut dalam ayat (2) Pasal ini. (5) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. KEPEGAWAIAN
