Pasal 30
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direktur Utama disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir. (2) Cara penilaian pos dalam Perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Menteri mengusahakan agar audit dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya perhitungan tahunan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini. (4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (5) Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, maka ini berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direktur Utama untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN …
PENGGUNAAN LABA
