PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1968 tentang PENERTIBAN PEMASUKAN BARANG-BARANG/ALAT-ALAT...
Pasal 4
Semua ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
