PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1968 tentang PENERTIBAN PEMASUKAN BARANG-BARANG/ALAT-ALAT...
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 1968
PRESIDEN Republik INDONESIA
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1968. Sekretaris Negara R.I.
ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I.
Sumber:LN 1968/29
