PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1968 tentang PENERTIBAN PEMASUKAN BARANG-BARANG/ALAT-ALAT...
Pasal 3
Barang-barnag yang diimpor dalam rangka PERATURAN PEMERINTAH ini tidak dibebaskan dari pemeriksaaan (verifikasi) terkecuali bagi
barang-barnag yang nyata-nyata bersifat kerahasiaan pertahanan/keamanan, yang dinyatakan dengan surat tertulis oleh Menteri Pertahanan/Keamanan.
