PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1968 tentang PENERTIBAN PEMASUKAN BARANG-BARANG/ALAT-ALAT...
Pasal 2
Dalam hal menurut lampiran A termaksud pada pasal 1 UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA (I.S. 1924 Nomor 487 yang telah dirubah dan ditambah terkhir dengan Stbl. 1949 Nomor 383 dan Lembaran Negara 1952 Nomor 44), barang-barang tersebut pada pasal 1 diatas tidak mutlak dibebaskan dari bea masuk, maka pelunasanya dapat dilakukan secara regularisasi, yang sebelumnya harus diketahui dan disetujui oleh Departemen Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
