Pasal 6
BAB 3 — TENTANG PENYERAHAN TANAH, BANGUNAN-BANGUNAN DAN BARANG-BARANG LAIN
(1) Tanah dan bangunan-bangunan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 9 diserahkan kepada propinsi cq Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil yang bersangkutan dengan hak-pakai (gebruiksrecht), kecuali tanah-tanah dan bangunan-bangunan yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan dan Jawatan Kereta Api. (2) Barang inventaris serta barang bergerak lainnya, yang diserahkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan kepada propinsi, diserahkan dalam hak-milik. (3) Gedung-gedung dan tanah yang dahulu didirikan dan/atau dibeli sendiri oleh Propinsi, Kabupaten dan Kota di Jawa dengan biaya sendiri, adalah milik propinsi cq daerah otonoom bawahan yang bersangkutan. (4) Segala utang-piutang untuk keperluan urusan-urusan, yang diserahkan kepada Propinsi dan daerah-daerah otonoom bawahan yang ada pada waktu penyerahan, menjadi tanggungan propinsi atau daerah otonoom bawahan yang bersangkutan.
