PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 7
BAB 4 — TENTANG PENYERAHAN KEPADA DAERAH OTONOOM BAWAHAN
(1) Propinsi dapat menyerahkan sebagian dari urusan dan tugasnya mengenai pekerjaan umum termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada daerah otonoom bawahan. (2) Peraturan daerah Propinsi yang melaksanakan penyerahan hal-hal yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada daerah otonoom bawahan tidak berlaku, sebelum mendapat persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Menteri Dalam Negeri.
