Pasal 5
BAB 2 — TENTANG TUGAS YANG BERSANGKUTAN DENGAN PEKERJAAN UMUM
(1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau daerah otonoom bawahan untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan- pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 2, 3 dan 9 yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan, sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. (2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan Mengingat ketentuan tersebut dalam Pasal 4 dapat MEMUTUSKAN untuk menahan penyelenggaraan sesuatu pekerjaan propinsi atau daerah otonoom bawahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, untuk dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. (3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, memuat alasan-alasan tentang penahanan itu.
