PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 4
BAB 2 — TENTANG TUGAS YANG BERSANGKUTAN DENGAN PEKERJAAN UMUM
Penyerahan urusan-urusan tersebut dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan pasal 9 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, untuk mengadakan pengawasan atas urusan-urusan tersebut serta merencanakan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan daerah Propinsi atau daerah-daerah otonoom bawahan guna kemakmuran umum, tentang hal-hal mana Menteri Pekerjaan Umum dan Tena, dapat mengadakan peraturannya.
