PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 3
BAB 2 — TENTANG TUGAS YANG BERSANGKUTAN DENGAN PEKERJAAN UMUM
Urusan-urusan lain mengenai pekerjaan umum dengan Mengingat keadaan, akan diserahkan berangsur-angsur kepada propinsi atau daerah otonoom bawahan dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga setelah mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
