Pasal 2
BAB 2 — TENTANG TUGAS YANG BERSANGKUTAN DENGAN PEKERJAAN UMUM
(1) Dengan memperhatikan hal-hal yang ditentukan dalam Pasal 9 dan 16 kepada propinsi diserahkan tugas untuk: a. menguasai perairan umum seperti: sungai, danau, sumber dan lain-lain sebagainya; b. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk pengairan, pembuangan dan penahanan air; c. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga beserta bangunan- bangunan turutannya, tanah-tanahnya dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut, d. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk kepentingan umum, seperti untuk pertanian, perindustrian, lalu-lintas di air dan sebagainya, e. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air-minum, sumur-sumur artesis, pembuluh-pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya, f. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung- gedung untuk keperluan urusan yang oleh Pemerintah Pusat diserahkan kepada Propinsi, g. memelihara lain-lain gedung Negara terkecuali yang pemeliharaannya diurus langsung oleh Jawatan Gedung-gedung Negara, dengan catatan bahwa pembiayaannya diperhitungkan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. (2) Dari penyerahan termaksud dalam ayat (1) pasal ini dikecualikan urusan-urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat yaitu: a. urusan sungai-sungai yang terbuka untuk pelayaran internasional; b. urusan pembikinan dan eksploitasi bangunan-bangunan pembangkitan gaya tenaga- air.
