PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 16
BAB 3 — TENTANG SOKONGAN DAN LAIN-LAIN SEBAGAINYA
Dengan Mengingat ketentuan dalam Pasal 7, maka penyelenggaraan urusan pekerjaan umum yang masuk rumah tangga daerah otonoom bawahan di Sumatera, hingga saat dibentuknya daerah otonoom termaksud dengan UNDANG-UNDANG pembentukan, diserahkan kepada Propinsi yang bersangkutan.
